Kompori Pembunuhan Polisi, Pak Robert Terancam 15 Tahun Bui
Akan hidup lama Faigi Zaro Zega alias Pak Robert (51) di penjara. Ia mengompori orang lain sampai terbunuhnya Aiptu Jakamal Tarigan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Akan hidup lama Faigi Zaro Zega alias Pak Robert (51) di penjara. Ia mengompori orang lain sampai terbunuhnya Aiptu Jakamal Tarigan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, menjelaskan kendati tidak ikut bersama pelaku lain menusuk korbannya Pak Robert memicu semua itu terjadi.
"Dia tetap dikenakan pasal 338 KUH Pidana. Untuk ancaman hukumannya bisa dilihat di (buku) KUHP," ungkap Yemi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Kamis (8/6/2017).
Pasal 338 KUHPidana berbunyi: setiap orang yang menghilangkannyawa orang lain dengan sengaja, maka diganjar hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Hukuman untuk Pak Robert bisa bertambah apabila dalam persidangan terbukti pembunuhan terhadap anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan ini direncanakan para pelaku.
"Untuk para pelaku yang sudah ditangkap masih berada di Polres Pelabuhan Belawan. Kami masih mendalami lebih lanjut perkara ini untuk mencari pelaku lainnya," Yemi menambahkan.
Dalam kasus ini tersangka Ayu Giawa alias Pak Yu (40) menyerahkan diri karena diduga takut ditembak polisi. Ia menyerahkan diri didampingi pendeta.
Tersangka lain yang kedua kakinya ditembak petugas adalah Lisman Giawa alias Pak Agus (40). Petugas terpaksa menembak Lisman karena melawan saat ditangkap.