Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motor Tidak Bertuan Bertahun-tahun di Polresta, Akhirnya Kembali Ke Pemiliknya

Motor-motor itu semua merupakan temuan dari pihak Polresta, baik dari penilangan atau penyitaan barang kasus pencurian yang sejak tahun 2015-2017

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Motor Tidak Bertuan Bertahun-tahun di Polresta, Akhirnya Kembali Ke Pemiliknya
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo mengimbau supaya masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor dapat langsung ke Polresta 

Laporan Wartawan Tribun Manado I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - ‎ Kapolresta Denpasar Kombes  Hadi Purnomo mengimbau supaya masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor dapat langsung ke Polresta Denpasar, untuk melakukan pencocokan STNK dan BBKB.

Setelah itu, motor-motor dari sitaan kasus pencurian dan penilangan itu dapat diambil oleh masyarakat Denpasar dan sekitarnya.

Kurang dari dua pekan usai diumumkan, sembilan motor akhirnya kembali ke pemiliknya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menyatakan,  sesuai imbauan Kapolresta mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor segera mengambilnya dan membawa surat-surat kendaraan.

Imbauan ini berlaku selama sebulan dan Mapolresta Denpasar tidak mengenakan biaya alias gratis.

Dan penyerahan dilakukan langsung oleh orang nomor satu Korps Bhayangkara Jalan Gunung Sanghyang Denpasar itu.

Berita Rekomendasi

"Ada sembilan motor yang sudah diambil dan langsung Kapolres yang menyerahkan," kata Aris, Kamis (8/6/2017).

Aris menjelaskan, untuk masyarakat lainnya juga diminta segera mengambil apabila merasa kehilangan dan bersedia mengecek di Mapolresta Denpasar.

Sebab, hanya sebulan motor-motor ini ditaruh di halaman, sebelum diletakkan di belakang Mapolresta.

"Kami sudah pro aktif terhadap masyarakat, dan kami berharap masyarakat menyambut baik. Tidak ada biaya, dan semuanya gratis," bebernya.

Sebelumnya, sekitar 146 sepeda motor berbagai jenis diamankan di Polresta Denpasar.

Motor-motor itu semua merupakan temuan dari pihak Polresta, baik dari penilangan atau penyitaan barang kasus pencurian yang sejak tahun 2015 hingga 2017 tanpa diambil oleh pemiliknya.

Masyarakat diminta untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas