Penjual Petasan DIjerat UU Darurat
Petasan digolongkan ke dalam bahan peledak dengan daya ledak rendah dan bisa mengangggu kenyamanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penjual petasan yang barangnya disita oleh Polresta Bandar Lampung masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petasan termasuk barang yang dilarang beredar tanpa izin.
“Para penjual ini tidak mengantongi izin menjual petasan. Jenis petasan yang dijual juga dilarang beredar di pasaran,” ujar Murbani, Kamis (8/6/2017).
Menurut dia, petasan termasuk bahan peledak dengan daya ledak rendah.
“Ini berbahaya bagi masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata dia. Karena itu," tuturnya.
Murbani menambahkan, penjual petasan itu akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Petasan yang beredar di Bandar Lampung, menurut Murbani, berasal dari Pulau Jawa.
Ia mengatakan, petasan pabrikan Jawa ini dibawa ke Lampung menggunakan jalur transportasi darat.
“Untuk di Bandar Lampung tidak ada pabriknya,” kata dia.
Murbani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Ini dikarenakan sudah banyak korban akibat petasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.