Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Petasan DIjerat UU Darurat

Petasan digolongkan ke dalam bahan peledak dengan daya ledak rendah dan bisa mengangggu kenyamanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjual Petasan DIjerat UU Darurat
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Selama empat hari pelaksanaan Operasi Cempaka, Polresta Bandar Lampung intensif menggelar razia petasan di beberapa tempat di Bandar Lampung. Hasilnya, aparat kepolisian menyita 21.635 buah petasan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penjual petasan yang barangnya disita oleh Polresta Bandar Lampung masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petasan termasuk barang yang dilarang beredar tanpa izin.

“Para penjual ini tidak mengantongi izin menjual petasan. Jenis petasan yang dijual juga dilarang beredar di pasaran,” ujar Murbani, Kamis (8/6/2017).

Menurut dia, petasan termasuk bahan peledak dengan daya ledak rendah.

“Ini berbahaya bagi masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata dia. Karena itu,"  tuturnya.

Murbani menambahkan,  penjual petasan itu akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berita Rekomendasi

Petasan yang beredar di Bandar Lampung, menurut Murbani, berasal dari Pulau Jawa.

Ia mengatakan, petasan pabrikan Jawa ini dibawa ke Lampung menggunakan jalur transportasi darat.

“Untuk di Bandar Lampung tidak ada pabriknya,” kata dia.

Murbani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Ini dikarenakan sudah banyak korban akibat petasan.

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas