Vinsentius Lari Sambil Bawa Janin Beserta Ari-ari
Pengakuan korban sejak Januari 31 Mei 2017 dipaksa suaminya untuk minum ramuan guna menggugurkan kandungannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Teni Jehanas
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) masih menyelidiki dugaan aborsi yang terjadi Desa Oabikasen, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Senin (5/6/2017).
Kasus dugaan aborsi itu dilakukan VT (40) dengan cara mengubur janin dan ari-ari.
Hal itu dikatakan Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH., S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim TTU, Iptu Rio Siahaan kepada Pos Kupang, Kamis (8/6/2017).
Menurut Siahaan, Vinsentius Taena (40) suami dari Maria Rosa Oemenu melarikan diri sambil membawa janin dan ari-ari karena dipergok warga saat ia hendak mengubur janin anaknya. Kejadian itu terjadi di Desa Oabikasen, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Senin (5/6/2017), sekitar pukul 08.00 Wita.
Menurut Siahaan, Senin (5/6/2017) tahun sekitar 09.00 Wita, korban yang sedang hamil kurang lebih empat bulan baru pulang dari Kefa.
Ketika sampai di rumah korban, korban merasakan sakit nyeri pada perut dan pinggang sehingga korban masuk ke dalam kamar tidur.
Saat itu buang air kecil langsung diikuti dengan janin, ari-ari serta darah.
Saat itu, suami korban, Vinsentius Taena yang duduk sambil meneguk minum keras langsung masuk ke dalam kamar kemudian mengambil janin dan ari-ari untuk dikuburkan.
Namun diketahui oleh warga sekitar sehingga Vinsentius melarikan diri sambil membawa janin beserta ari-ari.
Menurut pengakuan korban, lanjut Siahaan, korban sejak Januari 31 Mei 2017 dipaksa suaminya untuk minum ramuan guna menggugurkan kandungannya.
Korban sudah diperiksa sementara suami korban masih diselidiki keberadaannya oleh polisi. Polisi sudah mengamankan barang bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.