Aksi Begal asal Palembang yang Beraksi di Ruang ATM BRI Berhasil Digagalkan
Barang bukti yang diamankan satu tas milik korban dan sejumlah uang tunai, sebilah senjata tajam dan sepeda motor pelaku
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Satu dari antara empat orang pelaku begal bernama Eko berhasil diamankan personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (9/6/2017) sore.
Tersangka mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, setelah mendapatkan dua tembakan di kedua pahanya.
Eko merupakan bagian dari komplotan begal bersenjata tajam, yang beraksi di ruang ATM BRI samping gedung PCC di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak pada Jumat (9/6/2017) siang.
"Tersangka Eko, bersama tiga rekannya sedang memantau ATM yang jadi sasaran di samping Kantor PTPN di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli di Mapolresta Pontianak, Jumat (9/6/2017) sore.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah mengintai korban yang masuk ke ruang ATM BRI, tersangka Eko lantas masuk secara paksa ke dalam ruang ATM, lalu merampas tas milik korban.
"Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Pada saat korban mencoba membela diri dan berteriak, pelaku langsung menusuk pada bagian punggung korban," katanya.
Saat itu, seorang tukang parkir berusaha memberikan pertolongan justru ikut diserang pelaku.
"Tukang parkir yang berada di sekitar lokasi atau TKP ikut menjadi korban penganiayaan yakni luka bagian punggung dan lengan," terang Kasat Reskrim.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini, yaitu satu tas milik korban dan sejumlah uang tunai, sebilah senjata tajam.
Polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan tersebut.
Sementara tiga orang yang menjadi korban, sesaat setelah kejadian langsung dibawa ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar, untuk mendapatkan penanganan medis.
"Aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bersama tiga orang rekannya, yakni IL, AM dan AN yang saat ini masih dalam pengejaran Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak," katanya.
Para pelaku ini baru empat hari berada di Pontianak, dan merupakan jaringan Palembang.
Jadi semua pelaku berasal dari Palembang menuju Pontianak beralasan menjual obat-obatan.
"Pasal yang akan kami persangkakan yakni Pasal 365 KUHP," sambung Kasat Reskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.