FSPMI Buka Posko Pengaduan THR
Yang terbukti tidak memberikan THR pada pekerjanya sesuai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan dimaksud bisa dicabut izin usahanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara membuka posko pengaduan terhadap pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).
Posko pengaduan THR ini dibuka di 12 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
"Bagi pekerja ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR, silahkan lapor ke kami. Saudara-saudara buruh dan pekerja bisa datang langsung ke kantor FSPMI di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna No1, Deliserdang, Sumatera Utara," ungkap Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Jumat (9/6/2017).
Willy mengatakan, adapun posko 12 Kabupaten/Kota itu berada di Medan, Binjai, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Mandailing Natal. Atau, kata Willy, bisa menghubungi kontak person 082361558443 atas nama Apen Manurung untuk wilayah Medan-Binjai.
Dedek Cahyadi 081269469818 untuk wilayah Deliserdang, 085362894285 atas nama Lui Nasution wilayah Serdang Bedagai, 085373304836 atas nama Rusli untuk wilayah Tebingtinggi-Batubara.
Kemudian untuk se-Labuhan Batu bisa menghubungi 082166116847 atas nama Daniel Marbun dan Tapanuli Selatan di 085285540703 atas nama Maulana Syafi'i.
"Bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR pada pekerjanya sesuai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan dimaksud bisa dicabut izin usahanya," kata Willy.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan tegas memberikan sanksi. Dan dalam hal ini, FSPMI menegaskan bahwa posko ini semata-mata membantu pemerintah memantau perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan aturan dan undang-undang menyangkut ketenagakerjaan.(Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.