Hadijah Tuntut Keadilan karena Dianiaya Tiga Wanita
Saya tetap meminta ketiga pelaku masing-masing Salmawati, Siti Sumarni dan Nurwahida bisa dihukum berat atas perbuatan mereka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Hadijah (29),warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menuntut keadilan karena dianiya tiga wanita, 1 Desember 2016 pagi.
Ibu dua anak ini meminta jaksa dan hakim di Manggarai menghukum berat tiga wanita yang telah membuatnya terluka.
Kepada Pos Kupang di Ruteng,Jumat (9/6/2017) pagi, Hadijah yang datang bersama suaminya Sudirman meminta Jaksa Kacabjari Reo melakukan banding atas kasusnya.
"Saya tetap meminta ketiga pelaku masing-masing Salmawati, Siti Sumarni dan Nurwahida bisa dihukum berat atas perbuatan mereka pada saya,"ujar Hadijah.
Ia mengaku ketiga pelaku sudah divonis tapi ia belum diberitahu jaksa berapa hukuman yang diterima para pelaku.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.