Pembunuh Kakek dan Nenek Sendiri Dituntut Penjara 20 Tahun
Gusti terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Thamrin Kadir dan Cik Ura pasangan suami isteri yang merupakannya kakek dan neneknya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gusti Rahmadi (18), warga Jalan Sematang Borang Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang, hanya tertunduk lemas mendengar tuntutan jaksa atas tindak pidana yang dilakukannya.
Gusti terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Thamrin Kadir dan Cik Ura pasangan suami isteri yang merupakannya kakek dan neneknya sendiri dituntut jaksa Erwin Simanjuntak dengan hukuman penjara 20 tahun.
“Dari keterangan saksi, serta barang bukti di persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap JPU, Erwin Simanjutak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6).
Ia mengatakan, unsur pemberatan dalam perbuatannya tersebut, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
“Memang semuanya diakui oleh terdakwa, setelah ini kita serahkan vonis ke majelis hakim,”ungkapnya. (Andi Wijaya)