Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terduga Teroris Medan Dibawa ke Jakarta

Kombes Rina tidak menjelaskan secara detail pukul berapa ketiga aktivis organisasi Islam itu dibawa oleh Tim Densus 88

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Terduga Teroris Medan Dibawa ke Jakarta
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga aktivis organisasi Islam yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dengan tuduhan terlibat terorisme telah dipindahkan dari markas Brimob Polda Sumut di Jl KH Wahid Hasyim, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, ketiganya dibawa ke Jakarta via jalur udara.

"Informasi yang saya peroleh, ketiganya sudah dibawa ke Jakarta sejak Kamis (8/6/2017) malam. Mereka akan diperiksa di markas Densus," ungkap Rina, Jumat (9/6/2017).

Namun, Rina tak menjelaskan secara detail pukul berapa ketiga aktivis organisasi Islam itu dibawa oleh Tim Densus 88.

Hanya saja, ketiganya hari ini sudah dipastikan berada di Jakarta.

Adapun ketiga pria yang dituduh terlibat teroris masing-masing Komandan Laskar Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut), Azzam Alghozi alias Abu Yakub (48), pengurus Laskar Jundulloh Annas Sumut, Reza Alfino (38), dan mantan pengurus Majelis Mujahidin Sumatera Utara, Jhon Hen (41).

BERITA REKOMENDASI

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah sejak Selasa (6/6/2017) kemarin.

Azzam ditangkap sesaat pergi dari rumah ketika hendak membeli obat diabetes.

Dikabarkan, Azzam ditangkap di kawasan Amplas.

Sementara itu, Jhon Hen yang disebut-sebut merupakan mantan TNI ditangkap saat tengah berbelanja di pasar kawasan Titi Papan, Medan Labuhan.

Dan Reza ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jermal. (Ray/tribun-medan.com)


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas