Bea Cukai Jambi Sita 4,87 Juta Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo mengatakan, jutaan batang rokok itu merupakan hasil Operasi Patuh Ampadan I.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 4,87 juta batang rokok berbagai merek diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.
Jutaan batang rokok ini diamankan dari beberapa gudang di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, belum lama ini.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo mengatakan, jutaan batang rokok itu merupakan hasil Operasi Patuh Ampadan I yang digelar 15 Mei-8 Juni 2017.
"Rokok-rokok ini setelah diperiksa tidak dilengkapi pita cukai," ujar Priyono Triatmojo kepada wartawan di Kantor Bea dan Cukai Jambi, Kamis (8/6/2017).
Baca: Polda Jambi Bongkar Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur
Penindakan ini, kata Priyono Triatmojo, tak terlepas dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi peredaran rokok ilegal di kawasan Rimbo Bujang.
Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan turun ke lokasi.
"Sempat terjadi penggerebekan dalam penindakan. Tapi belum ada pelakunya dalam kasus ini. Karena kita masih melakukan penyelidikan," beber Priyono Triatmojo.
Katanya pula, penangkapan barang kena cukai ilegal ini tidak lepas dari kerjasama antar Kantor Bea dan Cukai Jambi dengan aparat terkait, yakni Polri, TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah serta masyarakat.
Menurut Priyono Triatmojo, 4.876.200 batang rokok ini jika ditaksir nilainya sebesar Rp 1,21 miliar.
"Untuk sementara dalam penyelidikan, rokok-rokok ini datang dari Pulau Jawa melalui jalur laut dan setop di pantai timur," kata Priyono Triatmojo.
Liputannya, termasuk penjelasan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, simak tayangan video di atas. (*)