Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengemudi Ojek Online Ini Bantah Jadi Pengedarkan Sabu-sabu, Ini Pengakuannya saat Ditangkap Polisi

polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram dari tangan pengemudi ojek online ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pengemudi ojek online ditangkap Satreskrim Narkoba Polresta Depok, Jawa Barat setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Pelaku memanfaatkan profesinya untuk memuluskan aksi kriminalnya sekaligus mengelabui petugas.

Saat ditangkap, pelaku membantah tuduhan sebagai pengedar. Menurutnya, barang haram tersebut dikonsumsi sendiri untuk meningkatkan stamina saat bekerja.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas