Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Wirobrajan Jaring Tujuh Pasangan Mesum Tiga Hari Berturut

operasi ini melibatkan belasan personel Polsek Wirobrajan yang merupakan gabungan fungsi Sabhara, Lantas, Reskrim dan Intelkam serta Binmas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polsek Wirobrajan Jaring Tujuh Pasangan Mesum Tiga Hari Berturut
Serambi Indonesia/Dedi Iskandar
Tim Gabungan razia hotel 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri terjaring operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Wirobrajan.

Ketujuh pasangan ini diamankan di beberapa tempat berbeda sejak tanggal 6 juni hingga 8 juni kemarin.

Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sulis Kurniati mengatakan razia ini akan terus digalakan selama bulan puasa tahun ini.

Kapolsek Wirobrajan mengungkapkan, operasi ini melibatkan belasan personel Polsek Wirobrajan yang merupakan gabungan fungsi Sabhara, Lantas, Reskrim dan Intelkam serta Binmas.

Adapun dari hasil operasi pada Selasa (6/6/2017) dini hari, Polsek Wirobrajan mengamankan pasangan bukan suami istri, KR (17) warga Bengkulu Utara dan teman perempuannya yang berinisial IA (21) warga Sewon Bantul di hotel kawasan Patangpuluhan Wirobrajan.

"Mereka berkenalan melalui media sosial dan telah terjalin komunikasi yang intensif antara keduanya," jelas Kapolsek, Jumat (9/6/2017).

Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu dan menyewa kamar di salah satu hotel untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pasangan mesum ini selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wirobrajan.

Berita Rekomendasi

"Operasi kami lanjutkan, dan hingga Kamis (8/6/2017) kami telah menjaring total tujuh pasangan tidak resmi di beberapa tempat yang berbeda," jelasnya.

Setelah didata dan dilakukan pembinaan, seluruh pasangan mesum ini dilimpahkan ke Pengadilan guna menjalani sidang tipiring.

Dalam sidang tersebut, mereka divonis oleh hakim kurungan badan selama 1 bulan atau dendam sebanyak Rp 300 ribu.

"Kami akan terus melakukan razia, sehingga Wirobrajan terbebas dari penyakit masyarakat ataupun tindak kejahatan lainnya," tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas