Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nekat Banget, Karyawan Ini Edarkan Sabu di Pabrik Tempatnya Bekerja

Ainul dibekuk pada Minggu (11/06/2017) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia disergap satu jam setelah menggelar pesta bersama para pembelinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ainul Chakim (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Suurabaya.

Warga Jl Buntaran Surabaya ini dibekuk polisi lantaran menjadi salah pengedar narkoba jenis sabu di kalangan karyawan pabrik di kawasan Margomulyo Surabaya.

Tersangka Ainul dibekuk pada Minggu (11/06/2017) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia disergap satu jam setelah menggelar pesta bersama para pembelinya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,84 gram, 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,31 gram, 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,29 gram, timbangan elektrik , seperangkat alat hisap beserta pipet bekas konsumsi sabu, 1 kompor kecil dari botol plastik, korek api gas, Hp Nokia warna hitam, 2 pak plastik klip kecil, 1 Skrop sedotan dan 1 sikat kecil.

"Dia melayani pembelian sabu, tempat mengisap sabu, hingga menemani pesta sabu di rumah miliknya. Saat kami sergap, dia usai pesta sabu dengan pembelinya karena saat tes urine hasilnya positif," sebut Iptu Zainul Abidin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (11/6/2017).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ainul sudah 4 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Sabu yang dijual itu dibelinya dari seseorang yang berasal dari Lamongan.

Pelaku membeli sabu dalam bentuk kristal, kemudian dihancurkan dan dikemas ulang untuk dijual dengan paket hemat.

Rekomendasi Untuk Anda

Sabu tersebut diedarkan di lingkungan tempat tersangka bekerja yakni di pergudangan di Margomulyo.

Tersangka Ainul akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas