Berbekal Tisu Pejantan, Pria Ini Kepergok Main di Rumah Janda
Anggota Polsek Kalimanah mengamankan pria berinisial TK (30) warga Desa Bogem RT 8 RW 25, Kecamatan Prambanan, Yogyakarta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Catur Waskito Edy
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Anggota Polsek Kalimanah mengamankan pria berinisial TK (30) warga Desa Bogem RT 8 RW 25, Kecamatan Prambanan, Yogyakarta.
Warga memergoki pria tadi sedang berada di rumah seorang janda berinisial DS (36) di Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek Kalimanah AKP Jaenul Arifin, mengungkapkan, berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya tamu pria hingga larut malam di rumah DS.
Kemudian pihaknya bersama warga mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat dicek memang benar ada seorang pria sedang berada di rumah tersebut.
Pria tersebut diketahui bukan saudara atau kerabat si perempuan. Dari identitasnya diketahui berasal dari Yogyakarta sesuai Kartu Tanda Penduduk.
Kapolsek menambahkan dari tangan TK petugas mengamankan beberapa bungkus obat kuat jenis tisu yang belum sempat digunakan. Selain itu ada ATM dan beberapa kartu serta uang tunai.
"Mendapati hal tersebut, petugas polsek beserta perangkat desa dan perwakilan warga berinisiatif mengumpulkan yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan," jelas Jaenul.
Setelah dimintai keterangan TK mendatangi DS setelah sebelumnya kenalan lewat Facebook. Karena sering berkomunikasi dan dirasa ada kecocokan akhirnya disepakati untuk ketemuan.
Ia mengendarai motor dari Yogyakarta menuju Purbalingga. TK juga menjelaskan keduanya bertemu pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal Purbalingga.
Dari lokasi kemudian berdua menuju ke rumah DS hingga akhirnya diketahui warga dan dilaporkan ke Polsek Kalimanah. Setelah dikumpulkan, keduanya dibina bahwa tindakan keduanya salah.
Diharapkan keduanya tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena dapat menimbulkan kemarahan warga.
Dalam musyawarah tersebut, diperoleh hasil bahwa TK dan DS meminta maaf atas tindakan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Karena TK bukan saudara maupun kerabat DS malam itu juga dipersilakan meninggalkan lokasi.
Agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak. Kemudian TK meninggalkan lokasi pulang ke Yogyakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.