BPOM Jambi Sita 167 Kg Mie Berformalin di Pasar Angso Duo
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi kembali mendapatkan makanan berbahaya berupa mie berformalin di kawasan Pasar Angso Duo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi kembali mendapatkan makanan berbahaya berupa mie berformalin di kawasan Pasar Angso Duo.
Kepala BPOM Jambi, Ujang Suprayitna mengaku penangkapan mie berformalin dilakukan pada pukul 02.00 WIB atau tepat ketika mie sedang dalam pembuatan.
Pelaku pun tak bisa mengelak ketika BPOM melakukan penggerebekan di kiosnya.
Selain itu, petugas juga menemukan setengah jeriken formalin ketika menyisir ke rumah pelaku di kawasan Perumahan Bougenvil Simpang Rimbo.
"Ada 167 kg mie berformalin kita temukan, bersama formalinnya setengah jeriken putih," kata Ujang.
Dari hasil penangkapan ini, Ujang mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman dan pelaku terancam akan masuk ke ranah hukum.
"Pelaku setahun yang lalu sudah kita berikan teguran, tapi nampaknya dia belum jera," kata Ujang.