Enam Orang Ini Tertangkap Saat Nyabu dan Berjudi di Satu Rumah
Rumah yang dijadikan lapak mengisap narkoba dan judi itu lebih dulu diintai selama dua hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Meski bulan Ramadan, empat pecandu sabu dan dua penjudi yang tinggal di Jalan Selamat, Gang Sugeng, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur tak ada tobatnya.
Bahkan, di tengah bulan Ramadan, para pecandu sabu dan penjudi ini tetap bermaksiat seperti biasa di satu rumah bernomor 6.
Karena sudah meresahkan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur akhirnya menangkap para pelaku.
Mereka yang ditangkap masing Juangga Barus, Wiki Wasa Andana, M Ridwan, dan Anjas Asmara Sagala, keempatnya terlibat narkoba.
Sementara dua lainnya yakni Juanda Barus dan Mala Heryani alias Fani terlibat perjudian.
"Penangkapan para tersangka ini berkat kerjasama dengan Unit III Ditintelkam Polda Sumut. Selama ini, warga resah dengan mereka yang ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Senin (12/6/2017).
Menurut Yaqin, rumah yang dijadikan lapak mengisap narkoba dan judi itu lebih dulu diintai selama dua hari.
Begitu para tersangka mengkonsumsi narkoba, polisi pun menggerebeknya.
"Adapun barang bukti yang kami sita diantaranya enam unit mesin jackpot, uang tunai ratusan ribu, dan dua unit handphone," kata Yaqin.
Selain itu, sambungnya, turut diamankan dua paket sabu, tiga set kartu domino, dan empat alat isap sabu (bong).
Untuk selanjutnya, para tersangka ini dijebloskan ke sel sementara Polsekta Medan Timur guna pengembangan. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.