Komentar Manajer Humas Daop 2 Bandung Soal Lahan Warga Kebun Jeruk
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, menampik Polsuska mengintimidasi warga Kebun Jeruk di dalam tanda yang mereka dirikan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, menampik Polsuska mengintimidasi warga Kebun Jeruk di dalam tanda yang mereka dirikan.
Buntut intimidasi belsan Polsuska tersebut membuat warga Kebun Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, melapor ke Polrestabes Bandung.
PT KAI memastikan lahan tersebut tetap milih PT KAI bukan warga. Karena berdasar putusan Pengadilan Negeri Bandung warga tidak memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah.
Baca: Polisi Harus Tindak Polsuska Pengancam Warga Kebun Jeruk
Baca: Polsuska Berkata Kasar, Warga Kebon Jeruk Pemenang Sengketa Geruduk Polrestabes Bandung
"Yang dimenangkan hanya gugatan ganti rugi saat dilaksanakan penertiban. Besarannya Rp 15 juta dikali 25 orang. Itu pun PT KAI akan mengajukan banding," ujar Joni via pesan singkat padaSenin (12/6/2017).
Menurut Joni, lahan itu tetap milik PT KAI karena warga tidak memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah.
"Kalau saat ini mereka membangun di lahan tersebut tanpa izin, tentu kami tegur tindakan tersebut," sambung Joni.
Hasil putusan Pengadilan Negeri Bandung pada sidang Rabu (31/5/2016) memastikan warga mendapatkan ganti rugi Rp 15 juta dikali 25 korban dari PT KAI. Mereka juga boleh membangun kembali rumah di lahan-lahan bekas penggusuran.