Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Garut Larang Delman Beroperasi Selama Mudik

Seperti masa arus mudik dan balik tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Garut tahun ini kembali melarang delman beroperasi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemkab Garut Larang Delman Beroperasi Selama Mudik
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DELMAN KOTA TUA - Deretan delman menunggu penumpang di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (24/7/2016). Wisatawan bisa keliling di kota tua dengan bayar 50 ribu rupiah sekali jalan. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seperti masa arus mudik dan balik tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Garut tahun ini kembali melarang delman beroperasi.

Keberadaan delman dinilai bakal menghambat laju kendaraan terutama di jalur utama mudik dan balik Lebaran 2017 yang melintasi Garut.

Larangan operasional delman di antaranya berlaku di Kecamatan Balubur Limbangan, Malangbong, dan Kadungora. Ketiga wilayah ini akses jalur mudik di Kabupaten Garut.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (12/6/2017), mengatakan larangan operasional delman dilakukan selama 10 hari: dari H-3 hingga H+7. Para penarik delman akan mendapat kompensasi atas larangan tersebut.

"Ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun. Soalnya jika delman beroperasi akan menghambat jalur mudik," ucap Helmi di Kantor Pemkab Garut.

Besaran kompensasi yang disiapkan pemerintah bagi penarik delman per orang sekitar Rp 75 ribu. Jumlah total anggaran yang disediakan Pemkab sebesar Rp 400 juta.

BERITA REKOMENDASI

Terkait jumlah penarik delman yang akan diberi kompensasi akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan.

"Keberadaan delman masih penting bagi warga Garut. Tapi seiring meningkatnya jumlah kendaraan, kebedaan delman sering menimbulkan kemacetan," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas