Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Ibu dan Anak, Alion Divonis Hukuman Mati

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Solihin didampingi dua anggota, Jhon Paul dan Imelda Sihite.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Ibu dan Anak, Alion Divonis Hukuman Mati
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Aliong memperagakan membawa mayat Imelda yang terbungkus karung dalam rekontruksi kasus pembunhan di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Kamis (19/1/2017). Ia membunuh Imelda dan putrinya, Aura, dengan cara dicekik lalu ditenggelamkan di kolam bekas galian timah. BANGKA POS/DEDDY MARJAYA 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Sepanjang sidang digelar, Aliong duduk terbungkuk menundukan kepala. Terdakwa pembunuh sadis ini baru berdiri dan mengangkatkan kepala setelah hakim memintanya.

Sidang putusan kasus pembunuhan itu digelar, Selasa (14/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Solihin didampingi dua anggota, Jhon Paul dan Imelda Sihite.

Solihin memulai sidang, membacakan rangkuman kronologis kejadian atau rentetan fakta sidang sebelumnya.

Rangkuman dilanjutkan Jhon Paul dan Imelda Sihite.

"Pertama-tama Majelis Hakim mempertimbangkan Aura Tri Agustami (7) yang menjadi korban," kata Imelda Sihite di persidangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian lanjut Imelda, Majelis Hakim menimbang bahwa adanya Undang Indang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Bahwa yang dimaksud anak, adalah dibawa usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan," katanya.

Menurut Imelda, majelis hakim yakin Terdakwa Aliong terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena terbukti menghabisi nyawa Aura si anak bawah umur, dan juga ibu Aura, Imelda (35) alias Ida binti La Imron.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan meninggalnya korban Imelda dan Aura Tri Agustami. Yang kedua, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tegas Imelda.

Pada akhirnya, inti amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, M Solihin yang menyatakan Terdakwa Aliong melanggar hukum pidana.

Dua pelanggaran yang dimaksud yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mengadili...menyatakan Terdakwa Aliong alias Ko Liong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekeraaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua. Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Solihin menjatuhkan vonis maksimal pada si pembunuh sadis asal Desa Rebo Sungailiat Bangka ini.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas