Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidangnya Digelar di Bandung, Buni Yani Keberatan Minta ke Depok Lagi Saja

Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidangnya Digelar di Bandung, Buni Yani Keberatan Minta ke Depok Lagi Saja
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani saat berorasi di depan massa pendukungnya di Pengadial Negeri Bandung, Selasan (13/6/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim M Sapto yang mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemindahan ruang sidang.

Sidang kasus Buni Yani semula digelar di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LRE Martadinata lalu akan dipindahkan ke Gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram dengan alasan keamanan dan kenyamanan.

Sebelumnya, perkara Buni Yani seharusnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan keamanan proses sidang dipindah ke Bandung.

"Saya keberatan majelis hakim, apa harus dipindahkan ke Depok lagi karena ini menyulitkan saya," ucap Buni dalam sidang perdananya, Selasa (13/6/2017) pagi.

Setelah sidang, Buni menilai keputusan itu sangat mempersulit dirinya.

Terlebih, dia harus berpisah dengan keluarga lantaran harus menjalani sidang.

"Ini sangat memberatkan dan maaf ya, Kawan-kawan, saya kok merasa dipersulit begitu ya. Kan saya harus berpisah sama keluarga enggak bisa saya berangkat pagi Senin saya harus menginap berangkat hari Senin dari sana (Depok). Kalau saya berangkat Selasa pagi kan tidak terkejar jadi itu poin saya," ujar Buni.

Berita Rekomendasi

"Kalau di sini dipindahkan ke tempat lain mendingan balik lagi ke Depok ya biar tidak memberatkan kami. Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini Sangat memberatkan," katanya.(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas