Korban Rudapaksa Kecewa Polisi Hanya Proses Hukum Satu Pelaku
Baru satu orang atas nama Jk yang dijadikan tersangka padahal pemerkosaan yang dialami oleh Melati dilakukan oleh dua orang dan satu orang menyaksikan
Editor: Eko Sutriyanto
Apalagi jika memang benar apa yang disampaikan korban bahwa pelakunya lebih dari satu orang.
"Memang yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika ada bukti baru," kata AKBP Wahyudi
Edi Sunanta dari FJB yang mendampingi korban mengatakan kasus ini bermula saat terjadinya pemerkosaan terhadap Melati di Simpang Ibul.
Pelakunya dikenal oleh Melati karena satu kampung.
Menurut keterangan Melati ada 3 orang saat kejadian pemerkosaan.
Dua orang melakukan tindakan asusila dan satu orang menyaksikan saja.
Jika memang benar demikian sudah sepatutnya ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Apalagi kekasih Melati yang emosi saat ini berada dipenjara setelah terlibat perkelahian dengan para pelaku.
"Kita ucapkan terimakasih kepada pihak Polda Kep Babel yang menerima dan memberikan penjelasan dengan terang sekali lagi kami mohon kasus ini menjadi perhatian," kata Edi Sunanta
Ditambahkannya pihaknya melalui orangtua korban akan menyampaikan surat resmi kepada pihak Polda Kep Bangka Belitung terkait kasus yang dialami Melati.
"Surat resmi akan kita layangkan kepada Polda Kep Bangka Belitung terkait kasus yang dialami korban asusila ini," kata Edi Sunanta.