Korban Rudapaksa Kecewa Polisi Hanya Proses Hukum Satu Pelaku
Baru satu orang atas nama Jk yang dijadikan tersangka padahal pemerkosaan yang dialami oleh Melati dilakukan oleh dua orang dan satu orang menyaksikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Melati (24) sebut saja demikian bersama kedua orangtuanya didampingi oleh LSM Forum Jaga Babel (FJB) mendatangi sentra pelayan kepolisian (SPK) Polda Kep Bangka Belitung, Rabu (14/6/2017).
Melati merupakan korban asusila di Simpang Ibul Bangka Barat yang kasusnya dilaporkan ke Polsek Simpang Teritip.
Kedatangan mereka ke Polda Kep Babel untuk menyampaikan ketidakpuasan penanganan kasus yang dialami Melati.
Pasalnya baru satu orang atas nama Jk yang dijadikan tersangka padahal pemerkosaan yang dialami oleh Melati dilakukan oleh dua orang dan satu orang ikut menyaksikan perkosaan.
"Yang melakukan dua pak terus ada satu orang lagi temannya," kata Melati menangis dihadapan polisi
Anggota SPK kemudian langsung mengontak pihak polsek Simpang Teritip dan mendapatkan penjelasan bahwa kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Bangka Barat.
Usai mendapatkan penjelasan kemudian dua orang perwira berpangkat Ipda tersebut menyampaikan apa yang didapat.
Apalagi ada rencana akan membuat laporan baru padahal dalam penanganan suata kasus tindak pidan laporan kepolisian tidak bisa dibuat lebih dari satu kali.
Namun karena pihak keluarga belum puas akhirnya Kabagwasidik Dit Krimum Polda Kep Bangka Belitung AKBP Wahyudi mendatangi SPK.
AKBP Wahyudi mengatakan dirinya terus memantau proses penangan kasus yang dialami Melati sejak awal.
"Sejak awal saya terus memantau namun untuk kasus asusila memang perlu pembuktian sebab biasanya tidak ada saksi kalaupun ada seperti kasus ini saksi rekan tersangka," kata AKBP Wahyudi.
Namun demikian keluhan dari korban dan keluarga tetap ditampung dan akan disampaikan kepada penyidik yang menangani.
Jika memang ada bukti maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Apalagi jika memang benar apa yang disampaikan korban bahwa pelakunya lebih dari satu orang.
"Memang yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika ada bukti baru," kata AKBP Wahyudi
Edi Sunanta dari FJB yang mendampingi korban mengatakan kasus ini bermula saat terjadinya pemerkosaan terhadap Melati di Simpang Ibul.
Pelakunya dikenal oleh Melati karena satu kampung.
Menurut keterangan Melati ada 3 orang saat kejadian pemerkosaan.
Dua orang melakukan tindakan asusila dan satu orang menyaksikan saja.
Jika memang benar demikian sudah sepatutnya ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Apalagi kekasih Melati yang emosi saat ini berada dipenjara setelah terlibat perkelahian dengan para pelaku.
"Kita ucapkan terimakasih kepada pihak Polda Kep Babel yang menerima dan memberikan penjelasan dengan terang sekali lagi kami mohon kasus ini menjadi perhatian," kata Edi Sunanta
Ditambahkannya pihaknya melalui orangtua korban akan menyampaikan surat resmi kepada pihak Polda Kep Bangka Belitung terkait kasus yang dialami Melati.
"Surat resmi akan kita layangkan kepada Polda Kep Bangka Belitung terkait kasus yang dialami korban asusila ini," kata Edi Sunanta.