Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Hamili Adik Ipar

Pelaku terancam hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Mendengar dilaporkan pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolres Ketapang pada Senin (5/6).

Saat laporan polisi (LP) masuk kehamilan korban sudah delapan bulan lebih.

Serta diperkirakan korban akan melahirkan pada Juli mendatang.

Terhadap  perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 32 tahun 2002.

“Acaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kita berharap kedepan kasus seperti ini tidak  terjadi lagi di Ketapang,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas