Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Hamili Adik Ipar

Pelaku terancam hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Hamili Adik Ipar
net
ilustrasi diborgol 

Kemudian bapak korban melaporkan pelaku pada Sabtu (3/6).

Mendengar dilaporkan pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolres Ketapang pada Senin (5/6).

Saat laporan polisi (LP) masuk kehamilan korban sudah delapan bulan lebih.

Serta diperkirakan korban akan melahirkan pada Juli mendatang.

Terhadap  perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 32 tahun 2002.

“Acaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kita berharap kedepan kasus seperti ini tidak  terjadi lagi di Ketapang,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas