Belum Sempat Nikmati Sabu, Dua Pemuda Lebih Dulu Masuk Bui
Niatnya mau nyabu bareng, dua pemuda ini justru masuk sel tahanan setelah personel Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya menangkapnya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Niatnya mau nyabu bareng, dua pemuda ini justru masuk sel tahanan setelah personel Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya menangkapnya.
Kedua pemuda yang dibekuk anggota Reskrim Polsek Bubutan, yakni Tri Agus Hermansyah (25) dan Hanafi (20). Kedua pemuda asal Jalan Sukolilo yang ditangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Polisi yang sedang patroli di Jalan Kenjeran merasa curiga dengan Agus dan Hanafi yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L 4222 PV.
"Kami menghentikan keduanya di depan cafe Sari Rasa di Jalan Kenjeran karena tingkahnya mencurigakan," ujar AKP Budi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Kamis (15/6/2017).
Petugas yang mengintrogasi dan menggeledah keduanya menemukan 0,33 gram sabu yang dibawa Hanafi. Selain sabu, polisi menemukan selang pipet yang diduga untuk menyedot sabu.
Kepada petugas Hanafi mengaku membeli sabu dari seseorang di Surabaya Utara. "Saya beli sabu secara patungan dengan Agus. Mau dipakai berdua, tapi malah sudah tertangkap," aku Hanafi.
Penyidik menjerat Agus dan Hanafi pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika.