Kayu Ulin Asal Berau Gagal Beredar di Pangkep Sulsel
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tujuan Pangkep, Sulawesi Selatan itu mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 24 kubik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penyidik SPORC Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan bagian Timur (Kanwil DJBC Kaltim), berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan ilegal jenis ulin dari Berau.
Pengungkapan itu bermula ketika tim Bea dan Cukai melakukan patroli di perairan Tanjung Mangkaliat, pada Kamis (8/6/2017) silam.
Lalu petugas bertemu dengan kapal layar motor (KLM) Karya Indah yang dinakhodai oleh tersangka bernisial JM (28).
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tujuan Pangkep, Sulawesi Selatan itu mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 24 kubik.
Baca: Asworo Bunuh Calon Istrinya karena Tersinggung Disebut Tak Punya Modal untuk Menikah
"Berawal dari patroli laut yang dilakukan beberapa anggota kami di perairan Tanjung Mangkaliat, saat itu KLM ini melintas di sekitar area patroli, dan langsung diminta untuk kurangi kecepatan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Sub Seksi Intelejen Bea dan Cukai Samarinda, Yonny Haryono, Kamis (15/6/2017).
Setelah itu pihaknya menggiring tersangka menuju Samarinda, untuk selanjutnya diserahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita bawa ke Samarinda, untuk diserahkan penanganan kasusnya kepada Balai Gakkum," kata dia.