Lagi, Duo Pengedar Sabu Jaringan LP Kerobokan Digulung Polisi
Satreskoba Polresta Denpasar meringkus duo pengedar Narkoba, SZ pria 44 tahun, warga Jalan Pura Demak VII, Denpasar Barat dan YY pria 26 tahun
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar meringkus duo pengedar Narkoba, SZ pria 44 tahun, warga Jalan Pura Demak VII, Denpasar Barat dan YY pria 26 tahun warga Jalan Gunung Soputan III Denpasar Barat, Bali. Mereka berdua terlibat peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Kejadian ini pada Senin 5 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wita. Dua tersangka kami amankan di Jalan Gunung Soputan III dengan Sabu berat bersih 9,08 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (15/6/2017).
Hadi menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pihak polisi meringkus SZ, pertama kali yang biasa mengedarkan narkoba jenis Sabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
"Usai menangkap SZ kemudian diamankan YY, dengan berat bersih 9,08 gram. Jadi dari SZ didapati keterangan bahwa dari BY yang berada di LP kerobokan," ungkapnya.
Hanya saja, sambung Hadi, keterangan tersangka ini masih perlu didalami. Sebab, bisa jadi tersangka hanya berpura-pura untuk menyembunyikan jaringannya di luaran.
"Mereka menjadi penempel dengan upah Rp. 50.000 per alamat, SZ dan YY mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena untuk biaya hidup," bebernya. (ang).