Taksi Online Masuk Batam, Polisi Memperingatkan Tak Ada yang Boleh Melakukan Sweeping
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik mengatakan, tidak ada yang boleh melakukan Sweeping di Batam ini.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Angkutan taksi berbasis online sudah mulai beroperasi di Batam.
Kedatangan taksi dengan menggunakan metode aplikasi ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang menolak.
Beberapa kejadian terus terjadi belakangan ini, mobil pribadi yang mengangkut penumpang dikira mobil angkutan berbasis online. Kejadian ini membuat kecemasan sendiri bagi pengendara lain.
Seperti kejadian di depan BCS Mall kawasan Lubuk Baja. Ada 10 orang yang mencegat mobil dan menanyakan kalau itu adalah taksi online. Otomatis, warga langsung cemas karena di bawah tekanan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik mengatakan, tidak ada yang boleh melakukan Sweeping di Batam ini.
Baik mereka ormas, LSM atau organisasi lainya. Karena yang boleh melakukan tindakan hukum adalah polisi.
"Gak ada yang Boleh lakukan Sweeping. Itu perbuatan melanggar hukum," sebut Gima menerangkan.
Dikatakan Gima, jika ada masyarakat yang menjadi korban segera laporkan ke pada polisi terdekat. Dan polisi akan segera menangkap pelaku ini.
"Para pelaku Sweeping ini membuat rasa takut orang lain. Dan mereka bisa kita amankan," sebutnya. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.