Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anggota Komplotan Penyerang Kampung Code Murid Sekolah Dasar

Kesembilan perusak dan pengeroyok rumah warga di timur Kampung Lembah Code, Jalan Ahmad Jazuli, Gondokusuman, remaja belasan tahun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Seorang Anggota Komplotan Penyerang Kampung Code Murid Sekolah Dasar
Tribun Jogja/Pradito Rida Pertana
Kapolresta Yogyakarta Kombes Tommy Wibisono merilis sembilan perusak dan pengeroyok di timur Kampung Lembah Code, Jalan Ahmad Jazuli, Gondokusuman, dan sejumlah barang bukti di Polresta Yogyakarta, Jumat (16/6/2017). TRIBUN JOGJA/PRADITO RIDA PERTANA 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kesembilan perusak dan pengeroyok rumah warga di timur Kampung Lembah Code, Jalan Ahmad Jazuli, Gondokusuman, remaja belasan tahun.

Seoarang di antara anggota komplotan tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar. Paling besar para pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Tommy Wibisono mengatakan warga di sekitar lokasi tak mengetahui perusak dan pengeroyok tersebut masih anak-anak.

Baca: Komplotan Perusuh di Kampung Code Tertangkap, Alasan Mereka Biar Lebih Terkenal

Personel Polresta Yogyakarta menciduk komplotan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan di Kampung Code, Jalan Amad Jazuli, Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (15/6/2017). TRIBUN JOGJA/PRADITO RIDA PERTANA
Personel Polresta Yogyakarta menciduk komplotan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan di Kampung Code, Jalan Amad Jazuli, Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (15/6/2017). TRIBUN JOGJA/PRADITO RIDA PERTANA (Tribun Jogja/Pradito Rida Pertana)

"Semua berusia di bawah 18 tahun. Sembilan orang ini terdiri dari delapan anak SMP dan satu anak SD," ungkap Tommy saat pers rilis di Polresta Yogyakarta, Jumat (16/6/2017).

Beberapa rumah warga, kaca warung, dan kaca gerobak dagang rusak akibat dilempar botol kaca dan batu oleh anggota komplotan tersebut. Seorang warga harus terluka di kepala dan panggung.

Berita Rekomendasi

Penyidik menjerat para pelaku pasal 170, pasal 351, dan pasal 406 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pidana penjara.

"Polresta Yogyakarta beserta jajaran concern seperti masalah klitih kemarin. Bukan berarti sudah terungkap kita berhenti, tidak. Kita tetap concern dan inilah yang bisa kita dapatkan," ucap dia.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas