Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Sabu di Cianjur Dibekuk di Pasar Induk

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengedar Sabu di Cianjur Dibekuk di Pasar Induk
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Feri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti sabu seberat 28,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan mengatakan, satu orang tersangka Sudarto (43) alias Abang adalah warga Tegal Panjang RT 01/06, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.

Pria berkulit gelap itu ditangkap pada Rabu (14/6/2017) sekitar pukul 21.30.

"Dari tersangka ini (Sudarto, red) kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,95 gram," jelas Cepi, melalui pesan singkatnya, Sabtu (17/6/2017).

Sementara dari tersangka kedua, Nandang S Hamdani (39) warga Babakan Gasol RT 02/08, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur yang berhasil ditangkap pada Jumat (16/6/2017) sekira pukul 14.30, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 17,22 gram.

"Tersangka ini kami tangkap di seputaran Pasar Induk Cianjur, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Kedua tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu," kata Cepi.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kata Cepi, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas