Tertangkap Main Judi, Enam Orang Ini Terancam Hukuman Cambuk
Kelima tersangka pelaku adalah DY (27) warga Medan, Deo (29) Medan, Da (31) Aceh Selatan, Dau (38) Sumeulue Tengah dan Muc (42) Abdya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Anggota Satreskrim Polres Simeulue, menggrebek lapak judi di dalam komplek Pelabuhan Penyeberangan Kuta Batu, Simeulue Timur, Sabtu (17/6/2017) sore.
Sebanyak lima tersangka yang tengah bermain kartu, diboyong ke Mapolres Simeulue.
"Dari laporan masyarakat sudah sering main judi di komplek pelabuhan. Sudah kita ingatkan sebelum ditangkap ini, masih juga main judi," kata Kasatreskrim Iput Irwansyah, kepada Serambinews.com.
Kelima tersangka yang sudah diamankan tersebut, masing-masing DY (27) warga Medan, Deo (29) Medan, Da (31) Aceh Selatan, Dau (38) Sumeulue Tengah dan Muc (42) Abdya.
"Barang bukti uang, kartu main sudah diamankan," ujar Irwan.
Atas perbuatan tersangka itu, lanjutanya, karena sudah melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, maka ancaman hukumannya 12 kali cambuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.