Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertangkap Main Judi, Enam Orang Ini Terancam Hukuman Cambuk

Kelima tersangka pelaku adalah DY (27) warga Medan, Deo (29) Medan, Da (31) Aceh Selatan, Dau (38) Sumeulue Tengah dan Muc (42) Abdya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Anggota Satreskrim Polres Simeulue, menggrebek lapak judi di dalam komplek Pelabuhan Penyeberangan Kuta Batu, Simeulue Timur, Sabtu (17/6/2017) sore.

Sebanyak lima tersangka yang tengah bermain kartu, diboyong ke Mapolres Simeulue.

"Dari laporan masyarakat sudah sering main judi di komplek pelabuhan. Sudah kita ingatkan sebelum ditangkap ini, masih juga main judi," kata Kasatreskrim Iput Irwansyah, kepada Serambinews.com.

Kelima tersangka yang sudah diamankan tersebut, masing-masing DY (27) warga Medan, Deo (29) Medan, Da (31) Aceh Selatan, Dau (38) Sumeulue Tengah dan Muc (42) Abdya.

"Barang bukti uang, kartu main sudah diamankan," ujar Irwan.

Atas perbuatan tersangka itu, lanjutanya, karena sudah melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, maka ancaman hukumannya 12 kali cambuk.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas