20 Tahun Berjualan Legen Oplosan, Herman Baru Tertangkap Sekarang
Selama 20 tahun Herman menjual legen ke warga Surabaya hasil oplosan: tak ada buah siwalan, pakai air PDAM, dan sebagainya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyuka minuman legen di Surabaya patut waspada. Seorang penjual legen selama 20 tahun baru saja tertangkap karena minumannya oplosan.
Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pedagang legen bernama Herman (43) dan Ngatmidi (39) di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, Jawa Timur.
Kedua warga Kedung Baruk, Surabaya dan warga Sumberagung, Plumpung, Tuban, ditangkap bersama tiga tiga karyawannya, Hasim (36), Ikwan (45), asal Plumpung, Tuban dan Yasin (38), asal Surabaya.
Dalam praktiknya Herman dkk memproduksi legen palsu atau oplosan di rumah Yasin Jalan Semarang Maspati, Surabaya.
"Tersangka Herman dan kawan-kawan biasa memperoduksi legen palsu sebanyak 200 liter per harinya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (18/7/2017).
Legen yang dibuat Herman dkk sama sekali bukan dari buah siwalan. Untuk satu jeriken legen atau setara 30 liter, Herman dkk menggunakan air PDAM mentah, 2 kilogram gula sitroenzeur, 3 bungkus garam asam, 4 bungkus sodium cyclamate, cuka satu botol, dan 1/4 susu kaleng isi 495 gram.
"Susu ini dipakai supaya warnanya putih menyerupai minuman legen. Tapi minuman yang dibuat sama sekali tidak ada buah Siwalannya," terang Shinto.
Perbuatan curang Herman dkk ini terbongkar, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Tim Satgas Pangan terjun ke tempat pembuatannya di Jalan Semarang Maspati dan menemukan pembuatan minuman legen ternyata palsu.
"Satu hari omsetnya bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Ada sebanyak 500 pembeli di Jl Undaan Kulon," terang Shinto.
Tersangka Herman mengaku, dirinya berjualan legen palsu ini sudah selama 20 tahun. Ia mengakui, minuman yang diproduksi sama sekali tidak ada buah Siwalan.
"Saya buat dari air mentah PDAM dan dicampur gula, susu dan bahan lainnya," aku Herman.
Herman mengaku, satu jeriken hanya mengeluarkan modal Rp 55 ribu. Dirinya bisa menjual 4-5 jirigen setiap harinya dengan hasil hingga Rp 1,5 juta.
"Saya jualan legen ini melanjutkan dari orangtua. Hasilnya untuk menafkahi keluarga," terang Herman.
Atas perbuatan yang dilakukan Herman dkk, polisi menjeratnya dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (1) dan Pasal 90 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 terang pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.