Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Ini Masuk Tahanan Gara-gara Pingin Baju Lebaran, Begini Caritanya

Hambali (20), harus lebaran di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Pemuda asal Jl Donorejo Surabaya ini dibekuk tim Anti Bandit Polrestabes

Editor: Sugiyarto
zoom-in Remaja Ini Masuk Tahanan Gara-gara Pingin Baju Lebaran, Begini Caritanya
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hambali (20), harus lebaran di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Pemuda asal Jl Donorejo Surabaya ini dibekuk tim Anti Bandit Polrestabes lantaran terlibat pencurian motor.

Tersangka Hambali ditangkap di dekat rumahnya, Jumat (16/6/2017). Polisi terpaksa menembak betis kiri terangka karena melawan saat hendak ditangkap.

Sebelum tertangkap, pelaku bersama Jamal, Ambon, dan Habi mencuri motor di berbagai tempat di Kota Pahlwan.

Tersangka Jamal yang lebih dulu ditangkap Polsek Sukolilo pada tahun 2016, sementara Ambon dan Habi melarikan diri dan kini dalam pencarian (DPO).

Mereka berempat telah melakukan pencurian empat kali mencuri motor dengan peran berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, mereka dalam aksinya selalu memilih rumah kos yang sepi.

Berita Rekomendasi

Salah satu motor hasil kejahatan yang diambil dari wilayah Sukolilo di salah satu kos-kosan berhasil disita oleh petugas.

"Di samping sebagai penjual, tersangka Hambali berperan mengawasi situasi setiap lokasi yang menjadi incarannya," kata Shinto, Minggu (18/6/2017).

Dalam setiap beraksi, lanjut Shinto, biasanya tersangka berboncengan tiga dalam satu motor, lalu berkeliling mencari sasaran.

Dirasa aman, Ambon dan Habi lanjut mengeksekusi motor korbannya.

Polisi menyita satu unit motor Honda Vario 150 cc nopol L 4418 PS yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Hambali merupakan orang yang dimintai bantuan untuk bisa mengantarkan hasil kejahatan ke Madura kemudian menjualkannya.

"Rencananya uang tersebut digunakan beli baju dan kebutuhan lain menyambut lebaran dan mudik ke Lamongan," aku Hambali

Tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas