Hambali Curi Motor, Uangnya Buat Mudik dan Beli Baju Lebaran
Tersangka Hambali ditangkap di dekat rumahnya, Jumat. Polisi terpaksa menembak betis kiri tersangka karena melawan saat hendak ditangkap.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hambali (20), harus lebaran di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Pemuda asal Jl Donorejo Surabaya ini dibekuk tim Anti Bandit Polrestabes lantaran terlibat pencurian motor.
Tersangka Hambali ditangkap di dekat rumahnya, Jumat (16/6/2017). Polisi terpaksa menembak betis kiri tersangka karena melawan saat hendak ditangkap.
Sebelum tertangkap, Hambali bersama Jamal, Ambon dan Habi melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat di Kota Pahlwan.
Tersangka Jamal sendiri sudah ditangkap di Polsek Sukolilo pada tahun 2016 lalu, sementara Ambon dan Habi melarikan diri dan kini dalam pencarian (DPO).
Mereka berempat ini telah melakukan sekitar 4 kali curanmor dengan peran yang berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, mereka dalam aksinya selalu memilih rumah kos yang sapi.
Salah satu sepeda motor hasil dari kejahatan yang diambil dari wilayah Sukolilo di salah satu kos-kosan berhasil disita oleh petugas.
Baca: Cekcok Dua Sahabat Tewaskan Wahyu Andriyadi
"Disamping sebagai penjual, tersangka Hambali ini berperan mengawasi situasi setiap lokasi yang menjadi incarannya," kata Shinto, Minggu (18/6/2017).
Dalam setiap beraksi, lanjut Shinto, biasanya tersangka berboncengan bertiga dalam satu motor, berkeliling untuk mencari sasaran. Dirasa aman, Ambon dan Habi lanjut mengeksekusi motor korbannya.
Dari pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc nopol L 4418 PS yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Hambali merupakan orang yang dimintai bantuan untuk bisa mengantarkan hasil kejahatan ke Madura kemudian menjualkannya.
"Rencananya uang tersebut digunakan beli baju dan kebutuhan lain menyambut lebaran dan mudik ke Lamongan," aku Hambali.
Tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara hingga 9 tahun. (fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.