Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelaku Curas Spesialis Nasabah Bank Ditembak

Terrsangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dari kasus perampokan yang terjadi pada Jum'at (26/5/2017) lalu.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Curas Spesialis Nasabah Bank Ditembak
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tim Opsnal Reskrim Polres Rohil membekuk satu pelaku dari komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) nasabah bank yakni MM alias Ahmad (37). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Reskrim Polres Rohil membekuk satu pelaku dari komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) nasabah bank yakni  MM alias Ahmad (37).

Ia ditangkap di sebuah wisma di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan, Minggu (18/6/2017).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengkonfirmasi, tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dari kasus perampokan yang terjadi pada Jum'at (26/5/2017) lalu.

Salah satu tersangka diketahui identitasnya dan kemudian dicari tahu keberadaannya.

"Tersangka berhasil diamankan di lantai dua salahsatu wisma. Saat ini diamankan di Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Guntur, Senin (19/6/2017).

Seperti diketahui, tersangka MM bersama dengan rekan-rekannya yang lain yakni, H alias Haris Bandit, HB alias Buncit serta A alias Apek dan Mawan merampok seorang warga.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku membawa kabur uang Rp 212 juta dan uang hasil rampokan tersebut kemudian dibawa berfoya-foya.

Dalam prosesnya, H alias Haris Bandit, HB alias Buncit serta A alias Apek dan Mawan diringkus oleh Reskrim Polres Tanjung Jabung, Polda Jambi setelah melakukan perampokan toko emas.

"Terakhir tersangka MM alias ahmad yang berhasil diringkus di Tembilahan. Saat akan diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki bagian kanan tersangka," terang Guntur.

Polisi melengkapi proses hukum tersangka dengan barang bukti parang dan gagang cangkul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas