Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Masih Lemah dan Shock

Hingga kini PK (27) tersangka pelaku pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya lalu dibuang di bawah pohon bambu masih belum bisa dimintai keterangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Masih Lemah dan Shock
Sriwijaya Post/Leni Juwita
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari. SRIWIJAYA POST/LENI JUWITA 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Leni Juwita

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Hingga kini PK (27) tersangka pelaku pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya lalu dibuang di bawah pohon bambu, masih belum bisa dimintai keterangan.

Kondisi wanita muda ini masih lemah setelah melahirkan dan trauma karena perbuatannya ketahuan dan akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari kepada Sriwijaya Post, Senin (19/6/2017) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap polisi tidak lebih dari 1 jam setelah mayat bayi ditemukan.

Kapolres mengatakan, hingga saat ini tersangka pembunuh bayi masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca: Alasan PT Pertamina Patra Niaga PHK Karyawannya

Wanita yang belum diketahui statusnya ini sudah menjalani perawatan medis dan hasil pemeriksaan medis. Hasilnya wanita berusia 27 tahun ini memang benar baru saja melahirkan.

Berita Rekomendasi

Menurut Kapolres selain pemeriksaan medis, polisi juga sudah memintai keterangan dua saksi yang mengetahui bahwa PK sebelumnya memang hamil.

Sementara tersangka sendiri menurut Kapolres belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih lemah dan shock.

"Kita obati dulu, setelah kondisinya normal baru kita minta keterangan," kata Ni Ketut Widayana Sulandari seraya menambahkan saat ini polisi belum bisa memberi statemen tentang status dan motif pembunuhan.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas