Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Hak ke Perusahaan, Awak Mobil Tangki Pertamina Mogok di Makassar

Demonstran juga menuntut perusahaan agar mengangkat semua kru AMT PT Elnusa dan PT Pertamina menjadi karyawan tetap

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tuntut Hak ke Perusahaan, Awak Mobil Tangki Pertamina Mogok di Makassar
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina menggelar aksi mogok massal di Kota Makassar, Senin (19/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina menggelar aksi mogok massal di Kota Makassar, Senin (19/6/2017).

Aksi mogok ini sebagai bentuk protes mereka kepada PT Pertamina Patra Niaga dan anak perusahaannya PT Elnusa Petrofin yang mereka anggap tidak memenuhi haknya.

Koordinator Aksi, Anwar Djamaluddin mengatakan aksi mohok massal ini dilakulan secara nasional mulai dari tanggal 19-26 Juni 2017.

"Ada beberapa tuntutan kami salah satunya lekerjakan kembali AMT yang di PHK secara sepihak baik di depot Pelumpang dan depot-depot di daerah lain," kata Anwar yang merupakan AMT dati PT Elnusa Petrofin.

Tak hanya itu, demonstran juga menuntut perusahaan agar mengangkat semua kru AMT PT Elnusa dan PT Pertamina menjadi karyawan tetap sesuai nota pemeriksaan Sudinaker tanggal 26 September nomor: 4750/-1.838.

Massa yang merupakan gabungan Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), FBTBI, dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ini mengatakan aksi yang dilakukan ini serentak di 12 depot Pertamina.

Berita Rekomendasi

"Estimasi massa kami khusus di Makassar itu ada 100 orang, tapi sebagian AMT saat ini ke daerah dan masih perjalanan pulang," kata dia.

Anwar mengatakan mereka juga masih menunggu upaya mediasi antara serikat dengan perusahaan untuk membicarakan terkait permasalahan ini.

"Kita sudah berunding sebelumnya tapi tidak ada kejelasan, opsi terakhir yah mogok kerja nasional, apalagi persoalan kita sama di semua daerah baik itu Jakarta, Bandung, dan lain-lain," pungkasnya.

"Permintaan kami sederhana, jalankan aturan sesuai UU Ketenagakerjaan. Setiap tahun kami dikontrak, padahal harusnya setiap pekerjaan pokok harus dikaryawankan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas