Video Terbongkarnya Peredaran Deterjen Tanpa Izin di Gresik
Polres Gresik mengungkap kasus penjualan deterjen tanpa dilengkapi izin alias bodong dari sebuah gudang di Desa Mojowuku, Kedamaian, Gresik.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik mengungkap kasus penjualan deterjen tanpa dilengkapi izin alias bodong dari sebuah gudang di Desa Mojowuku, Kedamaian, Gresik.
Polisi masih memintai keterangan Rudy Wijaya (34), warga Sidodadi, Simokerto, Kota Surabaya, sang pemilik gudang yang menyimpan deterjen tanpa disertai izin.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi beredarnya deterjen tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atua BPOM.
Polisi yang menyelidikinya selama setahun akhirnya mengungkap kasus ini dan menemukan barang bukti berbagai jenis deterjen pakaian dan sabun pembersih perabotan rumah tangga. Ada juga shampo, pembersih lantai, hand shoap, body wash, pelembut dan pewangi pakaian.
Barang-barang tersebut dipasarkan ke toko-toko dan tempat jasa pencucian pakaian di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Dari terungkapnya pabrik itu, polisi sudah memeriksa enam orang pekerja dan seorang pemilik UD Mawar Berkat Mandiri atas nama Rudy Wijaya.
"Usaha ini tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Dinas Kesehatan sehingga dikhawatirkan konsumen yang dirugikan," kata Wakil Kapolres Gresik Kompol Wahyu Pristha Utama, Senin (19/6/2017).
Pemilik usaha Rudy dikenakan pasal 197 juncto pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.