Marsel Dibekuk Bawa 17 Paket Sabu dan 24 Pil Ekstasi
Penangkapan dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa MF adalah pengedar dua buah narkotik golongan I itu
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Marselius Foni (33) diamankan anggota Satreskoba Polresta Denpasar, karena kepemilikan 17 paket Sabu dan 24 Pil ekstasi.
Marselius tak berkutik saat polisi mengeledah badannya. Ia pun langsung dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan tersangka pada Rabu 7 Juni lalu sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Selasa (20/6/2017).
Dijelaskannya, bahwa 17 paket sabu itu dengan berat 3,16 gram.
Penangkapan dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa MF adalah pengedar dua buah narkotik golongan I itu.
"Kami amankan tanpa perlawanan," jelas Hadi.
Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, dari penyidikan tersangka mengaku mendapat sabu dari FR yang tidak diketahui keberadaannya.
Sabu dibeli FR seharga Rp. 1,2 juta per gramnya dan ekstasi seharga Rp 220 ribu per butir lalu dijual Rp. 500 ribu per butirnya.
"Ia mengaku mengambil dari paketan jasa pengiriman. Dan ini dilakukan sejak enam bulan lalu. Tersangka diketahui belum pernah dihukum," bebernya. (ang)