Satpol PP Sukabumi Segel Restoran Cepat Saji Jenis Pizza
Satuan polisi pamong praja menyegel tempat makanan siap saji tanpa izin di Jalan RE Martadinata, Sukabumi jelang berbuka puasa.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Satuan polisi pamong praja menyegel tempat makanan siap saji tanpa izin di Jalan RE Martadinata, Sukabumi jelang berbuka puasa.
Penyegelan dilakukan karena tempat makan cepat saji berjenis pizza tak mengantongi izin usaha dan izin mendirikan bangunan.
Sejumlah pengunjung yang telah memesan makanan terpaksa harus meninggalkan tempat.
Sementara pengunjung lain tak dapat masuk karena dijaga petugas satpol PP.
Petugas memberi waktu 3 jam untuk mengosongkan tempat.
Sementara, pihak perusahaan menyadari bahwa izin usaha belum diselesaikan dan terdapat kesalahan komunikasi antara perusahaan dan pihak perizinan.
Berita Rekomendasi