Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini yang KPK Sita dari Kantor Gubernur Bengkulu

pada Rabu (21/6/2017) siang, penyidik KPK menggeledah lima lokasi. Termasuk ruang kerja Gubernur Bengkulu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Bengkulu dan empat lokasi lainnya, Rabu (21/6/2017). Penggeledahan berlangsung selama 10 jam.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK sita 1 koper dan kardus berisi sejumlah dokumen proyek infrastruktur jalan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.

Kini, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. 

Status yang sama juga disandang Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya dan pengusaha bernama Rico Dian Sari.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas