Ini yang KPK Sita dari Kantor Gubernur Bengkulu
pada Rabu (21/6/2017) siang, penyidik KPK menggeledah lima lokasi. Termasuk ruang kerja Gubernur Bengkulu.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Bengkulu dan empat lokasi lainnya, Rabu (21/6/2017). Penggeledahan berlangsung selama 10 jam.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK sita 1 koper dan kardus berisi sejumlah dokumen proyek infrastruktur jalan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.
Kini, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Status yang sama juga disandang Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya dan pengusaha bernama Rico Dian Sari.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.