Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Curanmor Ditangkap Saat Mudik Lebaran

Kelompok ini sedikitnya telah melakukan pencurian motor di 20 TKP yang tersebar di Surabaya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buron Curanmor Ditangkap Saat Mudik Lebaran
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Ari Budiman (tengah) diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya lantaran kaus pencurian motor. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Ari Budiman (30) selama emat bulan berakhir. Pria asal Jl Petemon Barat Surabaya yang terlibat pencurian motor di berbagai tempat ini dibekuk tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Sebelum menangkap Ari Budiman , tim Anti Bandit lebih dulu menangkap empat orang kelompok Ari Budiman, yakni Jarwanto (32) asal Jl Olah Raga Blega Bangkalan, Munif (36) asal Jl Petemon Barat Surabaya, Lukman (26) asal Jl Petemon Barat Surabaya dan Imam (30) asal Surabaya.

Kelompok ini sedikitnya telah melakukan pencurian motor di 20 TKP yang tersebar di Surabaya.

Terakhir sebelum tertangkap Ari dan komplotannya ini menyikat motor di Jalan Pradah Kalikendal Gg.VII Surabaya pada Senin (13/2/2017) yang lalu pukul 02.00 WIB.

Kepada Polisi, selama menjadi buron Ada Budiman mengaku lari ke wilayah Madura, di rumah saudaranya tersebut dia menghindar dari kejaran polisi. Dalam setiap hasil penjualan motor curian, dirinya kebagian jatah Rp 500 ribu.

"Uangnya untuk jajan juga Miras (mabuk). Ini pulang untuk lebaran dan acara nikahan adik usai lebaran," aku tersangka Ari Budiman.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Ari Trestiawan mengatakan, tersangka Ari Budiman sendiri tertangkap pada, Kamis (22/6/2017) di rumahnya. Saat itu petugas yang mengetahui jika pelaku DPO ini pulang hendak merayakan lebaran.

"Begitu melihat pelaku, Tim Anti Bandit langsung menyergapnya" sebut Ari Trestiawan, Jum'at (23/6/2017).

Ari Trestiawan mengatakan, bersama empat pelaku lainnya, tersangka ini
melakukan pencurian motor dengan cara memsak kunci stir dengan kunci T di 20 TKP.

Lima TKP diantaranya, tersangka Ari Budiman ini berperan sebagai joki juga pemetik.

"Semua kendaraan yang berhasil dicurinya selalu dijual ke wilayah Madura dengan harga mulai dari Rp 2,5 juta," tutur Ari Trestiawan.

Pelaku yang melanggar Pasal 363 KUHP ini. Dari penangkaan tersangka , polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah kunci T berikut mata kunci,sepasang plat nomer dengan Nopol P 2348 MI, 2 buah HP milik tersangka, 1 potong celana Jeans dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-3672-VN, warna hitam. Fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas