Ekspedisi Pengiriman Ratusan Motor Bodong Dibongkar
Ekspedisi yang dibongkar, yakni Planet Trans yang beralamat di Jl Demak Timur Surabaya dan biasa mengirim motor ke Bima
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya membongkar ekspedisi pengiriman sepeda motor tanpa dilengkapi surat resmi (bodong).
Ekspedisi yang dibongkar, yakni Planet Trans yang beralamat di Jl Demak Timur Surabaya dan biasa mengirim motor ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Polsek Karangpilang membongkar dan menggagalkan pengiriman 13 motor yang rencananya dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat. Pengiriman melalui jasa eksepedisi," sebut Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolsek Karangpilang Surabaya, Kamis (22/6/2017).
Terbongkarnya pengiriman motor bodong ini, setelah petugas mendapat informasi dan kecurigaan adanya pengiriman sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang dilakukan sebuah kantor ekspedisi.
Akhirnya tim Anti Bandit Polsek Karangpilang melakukan penyelidikan dan benar.
Baca: Kisah Kapolres Kupang yang Disogok Rp 50.000 Oleh Pemuda Pemakai Motor Bodong
Kantor ekspedisi Planet Trans yang merupakan milik Anwar Nurdin (53) biasa mengirim motor bodong ke Bima, NTB.
Polisi yang melakukan penggeledahan, menemukan 13 motor tanpa dilengkapi surat-surat siap kirim.
Motor tersebut sudah dikemas dan akan diangkut menggunakan truck Fuso DK 939l FD.
Motor ditempatkan di bagian tengah dan depan.
Baca: Di Gresik Marak Tower Bodong, Diduga Ini Penyebabnya
Sedangkan untuk mengekabuhi petugas, bagian belakang diisi dengan barang-barang karton dan lainnya.
"Kami mengamanakan tiga orang dari kasus ini, salah satunya Anwar Nurdin sebagai pemilik ekspedisi (Planet Trans). Dia membeli motor-motor yang diduga dari hasil tindak kejahatan," tutur Iqbal yang didampingi Kapolsek Karengpilang Kompol Eko Widodo.
Anwar Nurdin, kata Iqbal membeli motor dengan harga di bawah harga pasar atau normal.
Motor-motor tersebut dibeli dari dua tersangka lainnya, yakni Muhammad alias Bimat dan Rahmat Sutiyo.
Baca: Polsek Cilandak Sita Lima Unit Sepeda Motor Bodong
Warga asal Tanjungsari, Sidoarjo dan Terungwetan, Krian, Sidoarjo membeli motor dengan harga murah dari seseorang.
"Bahkan, Rahmat membeli motor dengan harga murah dari seseorang dengan cara beli online," tutur Iqbal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Anwar Nurdin sudah beroperasi membeli motor bodong dengan harga murah dan mengirim ke Bima, NTB sejak Januari 2017.
Dia sudah mengirimkan motor bodong tanpa BPKB, STNK atau surat-surat lainnya ke Bima sebanyak 390 motor dalam kirun sekitar 6 bulan.
"Dalam satu minggu, tersangka Anwar Nurdin bisa membeli dua sampai tiga motor. Harganya bervariasi, ada yang Rp 4 juta dan ada Rp 5 juta. Padahal motornya masih cukup bagus," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Baca: Banyak Beredar Motor Bodong di Pulau Tidung
Dari hasil kejahatan yang dilakukan, lanjut Iqbal, tersangka Anwar Nurdin bisa mendapat keuntungan minimal Rp 7,5 juta dalam satu minggunya.
Kaus ini, kata Iqbal, pihaknya terus akan mendalami dan mengembangkan, Guna menemukan siapa dan jaringan mana yang bermain dalam tindak kejahatan curanmor ini.
"Kami minta Kasat Reskrim Polretabes (AKBP SHinto Silitonga) membeck-up kasus ini. Kemudian, kami juga akan berkordinasi dengan Direskrimum Polda Jatim dan Polda NTB," cetus Iqbal.
Saat ini, polisi sedang memburu ZA, BY, HR, MR, TM dan DR.
Mereka itu diduga merupakan jaringan dari pencurian motor yang dijual ke tersangka Anwar.
Baca: Miras, Preman, Hingga Motor Bodong Diangkut ke Polres Jakbar
Tersangka Anwar Nurdin dan Rahmat mengakui, motor-motor yang disita polisi ini dibeli dengan harga murah. Selanjutnya motor murah tersebut dilempar atau dijual ke Bima.
"Saya biasa beli motor dari seseorang, kadang beli Rp 4 juta atau Rp 5 juta. Melihat kondisi motornya," aku Anward an Rahmat.
Selain mengamankan tiga tersangka dan 13 motor bodong, polisi juga menita beberapa nomor kendaraan motor, 13 kunci motor, STNK, puluhan spion dan barang bukti lainnya.
Polisi bakal menjerat para tersangka dengan pasal 378 dan 372 atau 430 KUHP.