Kawanan Rampok Sikat Duit Rp 1,1 Miliar, Baru Rp 300 Juta yang Diamankan
Tiga tersangka yang terdiri dari satu eksekutor dan dua pembantu sudah diamankan dan digelandang ke Makopolres Kutim
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Penyelidikan kasus perampokan uang gaji dan THR karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Baay, Kecamatan Karangan telah membuahkan hasil.
Tiga tersangka yang terdiri dari satu eksekutor dan dua pembantu sudah diamankan dan digelandang ke Makopolres Kutim.
Hal ini disampaikan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/6/2017).
“Sudah tiga tersangka yang diamankan di Polres Kutai Timur saat ini. DM alias Gondrong, salah satu eksekutor, sekaligus otak perencana perampokan," kata Andika.
Tersangka pelaku diamankan di kawasan hutan di Kecamatan Karangan dan dua orang yang membantu kedua eksekutor juga ikut diamankan.
"Tinggal satu pelaku lagi yang sedang dalam pengejaran aparat di kawasan hutan sekitar lokasi tersebut,” ungkap
Polisi pun terpaksa melumpuhkan DM dengan timah panas di bagian betis kaki kiri, karena sempat melakukan perlawanan pada aparat.
Ia yang merupakan residivis dari Lapas Bontang, masih berstatus bebas bersyarat.
Dengan diamankannya DM, polisi juga berhasil menyelamatkan uang hasil jarahan sekitar Rp 300 juta lebih.
Sedangkan uang yang jumlahnya Rp 700 jutaan lebih, diakui DM dibawa eksekutor lainnya yang sedang dalam pengejaran.
Termasuk satu senjata rakitan yang digunakan untuk aksi keduanya.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait uang hasil rampokan yang katanya berjumlah Rp 1,1 miliar. Rp 300 juta lebih, sudah diamankan di dalam kawasan hutan, tinggal sisanya yang menurut tersangka dibawa temannya. Masih kita usahakan untuk menangkap satu tersangka lainnya itu, untuk dikroscek. Apakah benar tidak dibawa. Karena tersangka DM saat diamankan pun tidak mengakui membawa uang tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, baru diketahui uang Rp 300 juta disimpan di dalam hutan,” beber Andika.(*)