Oknum Perwira Polda Lampung Kena OTT Diduga Memeras Kepala Desa
Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat panggilan palsu terhadap tujuh kepala pekon (desa).
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Tanggamus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Sarinongko, Pringsewu, Kamis (22/6/2017) siang.
Dari OTT tersebut, petugas menangkap oknum perwira Polda Lampung berinisial AS berpangkat Inspektur Satu.
Operasi tangkap tangan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih.
“Ya benar ada OTT terhadap oknum perwira di Pringsewu,” ujar dia saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis malam.
Namun Sulis belum mau memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masih proses pemeriksaan.
Baca: KPK Dikabarkan Kembali Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam. Tunggu saja seperti apa hasilnya,” jelas dia.
Dari OTT tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat panggilan palsu terhadap tujuh kepala pekon (desa).
Informasi yang diterima Tribun Lampung, AS ditangkap karena diduga memeras para kepala pekon di daerah Pringsewu.
AS mengirimkan surat panggilan sebagai saksi terhadap tujuh kepala pekon di Kecamatan Limau, terkait perkara dugaan penggelapan alokasi dana desa (ADD).
Baca: Mudik Gunakan Sepeda Motor dari Lampung Menuju Cilacap,tali Kopling sampai Putus
Surat panggilan yang dikirimkan ke tujuh kepala pekon itu palsu.
Para kepala pekon ini merasa ketakutan mendapat surat panggilan dari kepolisian.
AS meminta sejumlah uang kepada para kepala pekon tersebut sebesar Rp 100 juta per orang.
Para kepala pekon ini meminta bertemu dengan AS di Hotel Sarinongko.
Di hotel tersebut terjadi negosiasi harga. AS meminta para kepala pekon menyerahkan uang Rp 25 juta per orang.
Baca: Saber Pungli Polrestabes Surabaya Tahan Bayu Sasmito, Pegawai BPN Surabaya II
Belum memiliki uang sebanyak itu, para kepala pekon baru bisa membayar Rp 10 juta.
Sisanya baru dilunasi pada Juli mendatang.
Pada saat para kepala pekon ini menyerahkan uang Rp 10 juta, Tim Saber Pungli datang menggerebek.
AS tidak bisa mengelak karena didapati bukti uang dan surat panggilan kepolisian palsu.
Baca tanpa iklan