Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Diamankan Polda Jateng Mengaku Sebagai Pengemis

Brigjen Rikwanto mengatakan ‎berdasarkan hasil integrograsi sementara MR mengaku melompat pagar Polda Jateng untuk mencari makan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pria yang Diamankan Polda Jateng Mengaku Sebagai Pengemis
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial MR (32) warga Blitar, Jawa Timur diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) karena mencurigakan di depan Polda Jateng, Selasa (27/6/2017) dini hari tadi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan ‎berdasarkan hasil integrograsi sementara MR mengaku melompat pagar Polda Jateng untuk mencari makan.

"Dia (MR) beberapa tahun berjalan kaki ke beberapa kota untuk meminta-minta. Dia juga mengaku pernah ditahan Satpol PP DKI karena tertangkap mengemis.‎ Saat ini dia masih dilakukan pengembangan," ujar mantan Kapolres Klaten ini.

Untuk diketahui, ‎seorang pria diamankan oleh Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena gerak geriknya mencurigakan ‎saat berada di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (27/6/2017) pukul 00.30 WIB.

Ciri-cirinya yakni‎ berambut pendek, berjenggot dan menggunakan kaos merah lengan pendek. Pria ini juga membawa tas berwarna hitam dengan posisi tas di depan dada.

Orang tersebut berjalan dengan gerak-gerik menuju ke belakang pos induk penjagaan. Kemudian orang itu menengak-nengok dan hendak memanjat pagar Mapolda Jateng.

Setelah diamankan dan‎ digeledah, petugas tidak ditemukan identitas pada dirinya. Lalu dilakukan pengecekan ke inafis, diidentifikasi diketahui namanya MR (32) warga Blitar.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penggeledahan terhadap MR, tidak ditemukan barang berbahaya namun ada dua KTP, dua bilah pisau dapur, satu cuter, beberapa paku bekas hingga uang koin.

Karena membawa senjata tajam, MR dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951. Pada penyidik, dia mengaku melompat pagar hanya untuk mencari makan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas