Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Ancaman Kapolda Jateng untuk Penerbang Balon Udara

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono memerintahkan kapolres setempat untuk memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Begini Ancaman Kapolda Jateng untuk Penerbang Balon Udara
Dokumentasi Tribun Jateng
Puluhan balon udara mewarnai langit Kota Pekalongan pada pukul 07.00, Jumat (24/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono memerintahkan kapolres setempat untuk memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.

Pelepasan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat di Jateng di hari Lebaran. Sayangnya balon udara sangat membahayakan penerbangan.

"Tradisi lepas balon sangat membahayakan penerbangan dan masyarakat. Kami sudah minta ke Kapolres untuk melakukan sosialisasi. Kalau masih ditemukan akan diproses hukum," ujar Condro saat meninjau arus mudik di Stasiun Poncol, Semarang, Kamis (29/6/2017).

Kapolda mengatakan selama ini hanya melakukan sosialisasi mengenai bahaya lepas balon.

Pelepasan balon udara sering dilakukan di wilayah Wonosobo. Sementara polisi sudah menemukan tiga lokasi pelepasan balon.

Pihaknya juga menemukan balon udara yang jatuh di Polres Wonosobo. "Sedang kami selidiki siapa pelakunya," Condro menambahkan.

BERITA TERKAIT

Condro menuturkan pelaku penerbang balon dikenakan hukuman selama dua tahun penjara. Hal ini bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Kalau sosialisasi tidak akan pernah selesai. Saya meminta proses hukum diserahkan ke Pengadilan," tutur dia.

Pelarangan menerbangkan balon secara liar telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

Barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas