Selain Berbuat Rusuh, Wakhid Ismanto Juga Bawa Obat Psikotropika
Pihaknya mendapati puluhan butir pil psikotropika golongan IV yang ditemukan di dalam tas pelaku tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan penyalahgunaan psikotropika golongan IV.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Polres Gunungkidul di sekitaran Jalan Sugiyopranoto, Baleharjo, Wonosari Gunungkidul beberapa hari yang lalu.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan bernama Wakhid Ismanto (26), warga Cimahi.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian Gunungkidul berhasil menyita barang bukti berupa, 20 butir pil Aprazolam, 8 butir pil Tramadol HCL, dan satu buah tas selempang berwarna coklat yang dikenakan oleh sang pelaku.
Baca: Sekda Nonaktif Tanggamus Konsumsi Psikotropika di Kamar Hotel
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan psikotropika golongan IV tersebut, dilakukan pihaknya sekitar jam 9 malam di daerah Baleharjo, tepatnya di salah satu warung lesehan yang berada di daerah tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat, bahwa ada seorang pemuda yang membuat kerusuhan di salah satu lesehan yang beralamatkan di Jalan Sugiyopranoto tersebut.
"Mendapat informasi itu, satuan Sabhara kami langsung bergerak cepat menuju ke warung lesehan itu. Kami langsung mengamankan pelaku pembuat rusuh itu, dan kami melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut," katanya
Lanjut Iptu Ngadino, usai dilakukan penggeledahan yang meliputi badan, pakaian, dan barang bawaan terhadap pelaku yang membuat kerusuhan tersebut.
Baca: Ini Dia Tim Jaguar alias Tim Penjaga Gangguan dan Antikerusuhan Polresta Depok
Pihaknya mendapati puluhan butir pil psikotropika golongan IV yang ditemukan di dalam tas pelaku tersebut.
"Setelah digeledah, ternyata pelaku kerusuhan itu membawa 28 butir pil yang masuk dalam psikotropika golongan IV. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku dibawa ke bagian satuan narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya.
Mengenai ancaman hukuman yang akan diterima, pelaku tersebut masuk dalam kategori memiliki dan menyimpan psikotropika sehingga melanggar pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 mengenai psikotropika.
"Karena terbukti memiliki dan membawa obat psikotropika golongan IV tersebut, sesuai dengan pasal yang berlaku. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.