Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 12 Pilot Keluhkan Balon Udara di Atas Udara Kota Pekalongan

Keberadaan balon udara ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan sipil.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sudah 12 Pilot Keluhkan Balon Udara di Atas Udara Kota Pekalongan
Dokumentasi Tribun Jateng
Puluhan balon udara mewarnai langit Kota Pekalongan pada pukul 07.00, Jumat (24/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tradisi menerbangkan balon udara di Kota Pekalongan tujuh hari setelah lebaran rupanya menjadi ancaman tersendiri bagi keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan, Bintang Hidayat, mengatakan batas maksimal ketinggian balon udara yang diperbolehkan yakni 150 meter.

"Ada aturan keselamatan penerbangan sipil. Balon tidak berawak itu dilarang terbang, kalau diikat pun maksimal ketinggian 150 meter," kata Bintang, Minggu (2/7/2017).

Masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara, kata Bintang, bisa diancam pidana kurungan maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta.

"Memang ada pidananya, tapi saat ini kami masih lakukan tindakan persuasif," katanya.

Hari ini, menurut Bintang, sebanyak 12 pilot melaporkan adanya balon udara terbang di jalur penerbangan di wilayah udara Kota Pekalongan.

Berita Rekomendasi

Keberadaan balon udara ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan sipil.

"Sudah ada report dari pilot. Jelas terganggu karena sangat membahayakan. Gangguan tidak sampai membuat jadwal delay tapi sebelum ada korban mending dilakukan penindakan," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas