Sudah 12 Pilot Keluhkan Balon Udara di Atas Udara Kota Pekalongan
Keberadaan balon udara ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan sipil.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tradisi menerbangkan balon udara di Kota Pekalongan tujuh hari setelah lebaran rupanya menjadi ancaman tersendiri bagi keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan, Bintang Hidayat, mengatakan batas maksimal ketinggian balon udara yang diperbolehkan yakni 150 meter.
"Ada aturan keselamatan penerbangan sipil. Balon tidak berawak itu dilarang terbang, kalau diikat pun maksimal ketinggian 150 meter," kata Bintang, Minggu (2/7/2017).
Masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara, kata Bintang, bisa diancam pidana kurungan maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta.
"Memang ada pidananya, tapi saat ini kami masih lakukan tindakan persuasif," katanya.
Hari ini, menurut Bintang, sebanyak 12 pilot melaporkan adanya balon udara terbang di jalur penerbangan di wilayah udara Kota Pekalongan.
Keberadaan balon udara ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan sipil.
"Sudah ada report dari pilot. Jelas terganggu karena sangat membahayakan. Gangguan tidak sampai membuat jadwal delay tapi sebelum ada korban mending dilakukan penindakan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.