Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Serangan Teroris Mapolda Sumut

Postingan SH disebut Rina cukup menyudutkan polisi dan berpotensi menimbulkan gejolak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Penyebar Hoax Serangan Teroris Mapolda Sumut
Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya
Akun Facebook yang menyebarkan hoax di masyarakat kini tengah ditangani Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA 

Laporan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - SH (31), terduga penyebar hoax melalui akun media sosial ditangkap tim gabungan Polda Sumut dan Polres Deliserdang, Minggu (2/7/2017) malam.

Penyidik masih mendalami motivasi tersangka menyebarkan berita palsu tersebut. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Senin (3/7) mengatakan, postingan SH berkaitan dengan insiden penyerangan oleh kelompok teroris ke Mapolda Sumut yang menewaskan seorang personel pada Minggu (25/6).

Dalam postingan menggunakan akun Surya Hadyanto, SH menulis "sekadar informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut, kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua, sy dapat kabar peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim. Warga di sekitar mapolda saja heran, kenapa berita di tv jadi masalah teroris. Wallahua'lam"

Rina memastikan postingan itu hoax.

Dalam pemeriksaan, SH mengaku tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya karena hanya mendapat cerita dari orangtuanya. 

Berita Rekomendasi

"Tanpa melakukan kroscek pelaku langsung menuliskan informasi itu di akun facebooknya," jelas Rina. 

Postingan SH disebut Rina cukup menyudutkan polisi dan berpotensi menimbulkan gejolak.

Ia berharap masyarakat pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar agar tidak menyinggung pihak lain. 

"Harus ada sensor, jangan menyinggung pihak lain, terlebih menyangkut SARA," sambungnya.  

SH ditangkap di kediamannya di Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang, Minggu (2/7/2017) malam.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mad)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas