Begini Kronologis Penangkapan Tiga Tersangka Gasak 20 Laptop di Teuku Umar
Ketiga tersangka itu merupakan residivis, dan mereka merupakan pelaku kejahatan pencurian antarpulau
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena menyatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka pencurian 20 laptop di pertokoan daerah Jalan Teuku Umar Denpasar tidak lepas dari kerjasama dengan Polsek daerah Samarinda Kalimantan Timur.
Tiga tersangka pun dibekuk, yakni pasangan Suami Istri (Pasutri), Saldy DG Sewang (34) dan Saripa Sarah (39) serta Hamdan (28) asal Samarinda Kalimantan Timur.
Sumena menjelaskan, penangkapan ini bermula dari sekitar satu bulan yang lalu kelompok dari Sewang, Hamdam, Uli, Irma dan Ani datang ke Bali dengan pesawat udara.
Kemudian Sewang dan Hamdan melakukan pencurian di Jalan Raya Kuta No 62 Kuta, di Sulaiman Resto yakni dua dua buah Laptop
"Habis mencuri pertama kali mereka langsung ke Makassar dan menjual barang tersebut," kata Sumena, Selasa (4/7/2017).
Usai itu, sambung Sumena, para pelaku kembali ke Bali bersama Rossi dan istrinya serta keponakannya.
Mereka pun beraksi lagi, yakni Sewang, Hamdan dan Rossi melakukan pencurian di toko laptop di Jalan Teuku Umar No.240 B Denpasar. Mereka menggasak sedikitnya, 18 unit Laptop.
"Usai menggasak, mereka pun balik balik ke Makasar dengan jalur udara. Dan semua barang curian mereka jual di Makassar," ungkapnya.
Penangkapan sendiri, mulai dilakukan sejak 16 Juni 2017 lalu, dan dua hari pencarian, Buser pada Minggu 18 juni 2017 sekira pukul 03.00 Wita mengamankan Suparmin (68) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari Suparmin bekerjasama dengan Polsek setempat diamankan sebuah HP yang diakui dibeli dari Rizal seharga Rp. 50 ribu yang tidak diketahui keberadaannya.
"Kami amankan terlebih dahulu di Polres Balikpapan. Setelah itu sehari kemudian, kami amankan Rizal pada pukul 14.30 Wita," jelasnya.
Akhirnya, tim buser meluruk ke Samarinda, dan pada 19 Juni sekita pukul12.30 Wita tim melakukan Penggrebekan di Jalan Damanuri Gang Melati III KEL Munggirejo Kec Samarinda Utara Kalimantan Timur akhirnya mengamankan tiga tersangka.
Dan pada 25 Juni usai introgasi akhirnya ketiga tersangka diterbangkan ke Bali.
"Kami masih melakukan pengejaran ke Makassar untuk DPO Rossi. Ketiga tersangka itu merupakan residivis, dan mereka merupakan pelaku kejahatan pencurian antarpulau," bebernya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.